HEADLINE

Hadapi KUHP Baru, Ditjenpas Kalsel Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Banjarmasin, KaltimNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjelang penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kepala Kanwil Kemenimipas Kalsel, Mulyadi, mengatakan peran PK akan semakin penting seiring perubahan paradigma pemidanaan di KUHP baru.

“Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju keadilan restoratif. PK harus siap menjadi garda terdepan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sosial,” kata Mulyadi, Kamis (6/11).

Mulyadi menegaskan, penguatan kompetensi PK menjadi langkah penting agar mereka mampu menjalankan peran pembimbing, pendamping, dan fasilitator pemulihan sosial.

Usai pengukuhan pengurus DPW Ipkemindo Kalsel periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PK.

“PK harus memahami substansi KUHP baru, menguasai mediasi penal, dan mampu menyusun litmas berbasis pemulihan. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga penting agar keadilan restoratif berjalan efektif,” ujar Heni di hadapan para Kepala UPT, PK, dan APK se-Kalsel.

Langkah penguatan ini diharapkan membuat PK siap menjalankan perannya di era hukum pidana baru yang lebih menekankan pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Post a Comment